11 April 2012

PA Serahkan Laporan Dana Kampanye ke KIP

Banda Aceh - Tim pemenangan Pusat Partai Aceh telah menyerahkan laporan dana kampanye sebagai syarat administrasi sesuai dengan aturan perundang-perundangan pemilihan umum dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh, pasal 49 ayat 2 yang menyebutkan bahwa laporan dana kampanye wajib dilaporkan kepada KIP Aceh paling lambat tiga hari setelah hari pemungutan suara.

Penyerahan laporan penggunaan dana kampanye pada Selasa, 10 April 2012, pukul 13.00 WIB di Kantor KIP Aceh. Laporan diserahkan oleh Bendahara Tim Pemenangan Pusat Partai Aceh, A Hakim T Ibrahim didampingi oleh Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pusat Partai Aceh Dahlan dan Koordinator  Advokasi Tim Pemenangan Pusat Partai Aceh Kamaruddin.

Laporan Dana Kampanye diterima oleh Zainal Abidin, Ketua Pokja Hukum KIP serta disaksikan oleh Koordinator GERAK Aceh, Askalani.

“Penyerahan laporan lebih awal ini merupakan bentuk komitmen Partai Aceh untuk mentaati setiap aturan yang telah dibuat, sebagai pertanggungjawaban administrative,” ujar Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pusat Partai Aceh, Dahlan, SIP, Selasa (10/4).

Selain memberikan laporan ke KIP Aceh, Partai Aceh juga telah menyerahkan laporan dana kampanye ke Gerak Aceh yang diterima oleh Askalani. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Partai Aceh kepada publik.

Menurut Zainal Abidin, hanya Partai Aceh yang telah menyerahkan laporan dana kampanye ke KIP Aceh. Selanjutnya laporan dana kampanye akan diserahkan kepada auditor keuangan yang ditunjuk oleh KIP Aceh.[]

Artikel Terkait