25 April 2012

Masyarakat Diminta Waspada Pada "Situasi Pengkondisian"

Meulaboh – Pj. Gubernur Aceh, Tarmizi A. Karim meminta masyarakat agar waspada dan mampu melihat potensi gangguan serta mampu menahan diri, untuk tidak terpancing dalam situasi yang dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu pada Rabu, 25 April 2012 di Meulaboh.

[caption id="attachment_7289" align="alignleft" width="300" caption="Pj. Gub Aceh. Tarmizi A. Karim"][/caption]

Ia mengingatkan, pentingnya menjaga suasana yang aman dan kondusif pasca perhitungan suara dan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi serta persiapan Pilkada Putaran Kedua di Kabupaten Aceh Barat.

“Saya minta setiap individu mampu memainkan peran sebagai Sosialization Agent yang selalu mengkampanyekan pemilukada damai, dimulai dari keluarga dan lingkungan sendiri,” ujarnya.

Hal ini, katanya, tentu akan membawa pengaruh positif dalam menciptakan suasana yang sejuk dan para pemilih dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan perasaan yang nyaman dan dapat menentukan pilihan sesuai dengan nuraninya.

Tarmizi juga menekankan pentingnya makna integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilukada putaran kedua di Kabupaten Aceh Barat. Ia mengatakan, seseorang dapat memiliki integritas tanpa menjadi pemimpin, namun tidak mungkin dapat menjadi pemimpin tanpa integritas.

Sebagai langkah konkrit, Tarmizi mewajibkan penjabat bupati Aceh Barat untuk menandatangani pakta integritas, yang merupakan janji dan komitmen diri selama menjabat. Pakta integritas ini pada intinya mengandung nilai-nilai pengutamaan kepentingan umum, peningkatan kapasitas diri, fasilitasi, transparansi dan akuntabilitas, harmonisasi hubungan kerja, dan kesadaran diri.

“Pakta integritas yang sudah diikrarkan hendaknya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh komitmen. Kembali saya ingin tegaskan bahwa saya akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada,” tegas Tarmizi.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Aceh juga mengharapakan agar Pj Bupati Aceh Barat memberikan perhatian untuk mempelajari dan mendalami aturan larangan bagi penjabat kepala daerah. Hal ini dikatakan Tarmizi, agar ke depannya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Hal ini menjadi rel bagi saudara, jangan sekalipun pernah berpikir untuk “keluar jalur”. Karena yakinlah hal ini tidak akan membuat saudara nyaman,” himbaunya.

Tarmizi juga meminta Pj Bupati Aceh Barat agar tidak menimbulkan disharmonisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Antara lain, sebutnya, tidak melakukan mutasi atau penggantian pejabat, kecuali pejabat tersebut sudah sampai masanya untuk diganti seperti pensiun atau secara nyata-nyata telah melanggar sumpah atau janji dan telah melakukan indisipliner berat, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. []

 

Artikel Terkait