BANDA ACEH - Lembaga Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Aceh menemukan banyak masalah dalam pembagian beras miskin (raskin) di Aceh Besar. Mulai dari pembagian yang tidak tepat sasaran bahkan ada dibawah quota yang seharusnya diterima warga miskin, hingga proses distribusi yang melawan dari pedoman umum (pedum).
Teuku Zulyadi, Kordinator Program PATTIRO Aceh mengatakan, proses pembagian raskin di Aceh Besar selama ini tidak mengikuti kuota masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik Aceh Besar, sebagaimana disebut dalam Pedum. Sehingga pembagiannya banyak yang tidak tepat sasaran.
“Proses pembagian raskin tidak mengikuti kuota masyarakat miskin yang ditetapkan oleh BPS Aceh Besar, tetapi dibagi rata untuk semua masyarakat atau digilir pembagiannya,” kata Zulyadi dalam konferensi pers berlangsung di Aula Muharram Journalism College, Banda Aceh, Rabu 18 April 2012.
Berdasarkan data BPS Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat raskin di 23 kecamatan di Aceh Besar sebanyak 27.889 unit, namun pada kenyataan penerima raskin jauh melampaui dari RTS ditetapkan. Akibatnya tak sedikit masyarakat miskin yang seharusnya menerima 15 kilogram per KK, jadi berkurang jatahnya karena ada kebijakan ditingkat desa yang pembagiannya disama ratakan. Pada tahun 2011 quota raskin untuk Aceh Besar mencapai 5.438.355 Kg.
Seperti yang terjadi di Desa Aje Cut Kayee, Kecamatan Ingin Jaya, dimana jumlah penerima raskin yang tercatat di sana hanya 50 KK dengan quota beras 750 Kg. Pembagian di lapangan penerimanya malah mencapai 165 KK, masing-masing menerima 15 Kg per KK. Untuk mensiasati kecukupan beras, proses penerimaannya digilir tiga bulan sekali.
“Artinya kalau dibagi tiap bulan maka masyarakat hanya memperoleh 4,54 Kg per KK,” ujar Zulyadi.
Pembagian seperti ini dinilai sangat tidak efektif. Dari jatah 15 Kg yang harus diterima masyarakat yang berhak, 10 Kg diantaranya tak tepat sasaran. Jika dikalkulasikan semua dari quota keseluruhan 750 Kg dalam desa itu, hanya 227 Kg diterima oleh yang berhak, sementara 523 Kg lagi atau sekira 70 persennya tak tepat sasaran.
Zulyadi mengatakan dalam proses distribusi, Perum Bulog juga hanya menyalurkan hingga di ibukota kecamatan saja, sementara pihak desa mengambilnya di ibukota kecamatan dengan penambahan biaya transpor. Padahal dalam Pedum jelas pendistribusian harus dilakukan sampai ke desa sasaran.
“Kebijakan ini sangat merugikan warga penerima, karena mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan raskin,” jelas Zulyadi.
Catatan PATTIRO rata-rata warga miskin harus mengeluarkan Rp200 hingga 400 dari harga raskin yang seharusnya Rp1.500 per-Kgn. Jika tiap KK mendapatkan 15 Kg, mereka harus mengeluarkan biaya ekstra Rp3.000 hingga 6.000. “Ini sangat memberatkan bagi masyarakat miskin,” ujar dia.
Zulyad menambahkan, penyaluran raskin juga belum dilakukan secara transparan. Tidak adanya pemberitahuan dari tim pelaksana distribusi Raskin tingkat desa kepada masyarakat berkaitan dengan pendistribusian Raskin yang telah dilakukan.
Belum ada peraturan tentang mekanisme pengaduan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di tingkat desa tentang permasalahan pendistribusian raskin. Sehingga jika ada permasalahan yang timbul dalam pembagian raskin, penyelesaiannya hanya dilakukan dengan musyawarah ditingkat desa.
Atas temuan di atas, PATTIRO merekomendasikan, Perum Bulog harus menaati pedum dalam penyaluran raskin. Raskin harus didistribusikan sampai ke titik terakhir yaitu tingkat desa, sehingga penerima raskin tidak dirugikan.
Data masyarakat miskin penerima raskin juga harus diperbaharui setiap tahun dengan melibatkan perangkat desa. Karena kenyataan sekarang di Aceh Besar data digunakan tahun ini sama dengan data penerima raskin pada 2008.
Tim pelaksana Raskin ditingkat desa harus mengumumkan kepada masyarakat tentang pendistribusian raskin di desanya. Harus ada peraturan tentang mekanisme pengaduan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di tingkat desa tentang permasalahan pendistribusian raskin.[]
18 April 2012
Penyaluran Raskin di Aceh Besar Sarat Masalah
✔
Taufik Al Mubarak
Published Rabu, April 18, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email