08 April 2012

KIP Minta Calon Gubernur Laporkan Dana Kampanye

Banda  Aceh - Komisi Independen Pemilihan Aceh mengingatkan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye kepada penyelenggara pemilihan. Jika tidak diserahkan hingga satu hari setelah pemilihan, maka KIP berwenang untuk menganulir pasangan calon tersebut.



[caption id="attachment_8421" align="alignleft" width="300" caption="Konferensi pers persiapan akhir Pilkada di Media Center KIP, Sabtu (7/4) / Ist"][/caption]

Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin mengatakan, hingga hari ini (Sabtu, 7/4/2012) belum satu pun kandidat gubernur/wakil gubernur yang menyerahkan laporan dana kampanye kepada KIP.

"Belum ada yang serahkan. Ini tidak dihiraukan oleh pasangan calon," kata Zainal Abidin kepada wartawan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4) sore.

Padahal, kata Zainal, sesuai aturan yang berlaku seluruh pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan dana kampanye sehari setelah masa kampanye berakhir. Namun, Undang-undang No 32/2004 memberi sedikit keringanan hingga maksimal sehari setelah pemungutan suara.

"Limit waktunya sebenarnya sudah habis, tapi UU memberikan sedikit peluang, maksimal selambat-lambatnya satu hari setelah hari H itu sudah harus kita terima (laporan tersebut)," lanjut Zainal.

Menurut Zainal, jika laporan dana kampanye itu tidak diserahkan akan berakibat fatal bagi pasangan calon. KIP mengaku sudah menyurati lima pasang calon gubernur Aceh untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. "KIP bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon tersebut," ujarnya.

Selama ini, KIP Aceh baru menerima rekening dana kampanye saja.

Setelah KIP menerima laporan dana kampanye kandidat, nantinya KIP akan menyerahkan kepada akuntan publik untuk diaudit. "Setelah diaudit, KIP berkewajiban untuk mengumumkan ke publik," sebut Zainal. []

Artikel Terkait