19 April 2012

Kewenangan Pengelolaan Kawasan Sabang Dibedah

Sabang - Guna percepatan Pengembangan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Pemerintah Kota Sabang bersama Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melaksanakan Lokakarya Penyusunan Rancangan Qanun Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintah Kota Sabang dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dewan Kawasan Sabang.

Lokakarya yang berlangsung di Hotel Sabang Hill, Rabu (18/4) ini difasilitasi GIZ Jerman dan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, SKPK Kota Sabang, BPKS, DPRK, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan sejumlah LSM lokal membedah antara lain kewenangan dibidang perdagangan, industri, perhubungan, perikanan dan kelautan, investasi, pariwisata, tata ruang dan lingkungan hidup.

Pj Walikota Sabang, Zulkifli Hasan dalam sambutannya menyampaikan harapan masyarakat dalam mewujudkan Kawasan Sabang sebagai lokomotif ekonomi baik untuk Aceh, maupun wilayah regional maupun Indonesia lainnya sesuai amanah Undang-undang No.32 tahun 2000 dan Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Pemerintah Kota Sabang akan segera menyerahkan sebagian kewenangan yang diperlukan untuk Pengembangan Kawasan Sabang dalam bentuk Qanun kepada Dewan Kawasan Sabang yang akan dikooordinasikan BPKS, agar kendala usaha dan investasi selama ini tidak terjadi lagi", Ujar Zulkifli.

Harapnya, perlu keseriusan dan kesungguhan semua sektor untuk membangun Kawasan Sabang, sehingga bisa maju dan berkembang dengan pesat sebagaimana era freeport dulu.

Sementara itu, Deputi Komersil BPKS Sabang, Muhammad menyampaikan kendala Pengembangan Kawasan Sabang antara lain belum tuntasnya regulasi pasca keluarnya Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010.

"Sejumlah kewenangan seharusnya dapat dilaksanakan BPKS Sabang, namun hingga kini belum dapat dilaksanakan dengan baik karena  masih tersangkut dengan regulasi lain yang dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah No.83 tahun 2010," jelasnya.

Dari sejumlah kewenangan yang diberikan, lanjut Muhammad, baru kewenangan dibidang perindustrian dari Kementerian Perindustrian dan Status BPKS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat.

"BPKS telah berulang kali melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat keluarnya regulasi dari pemerintah dan telah melakukan berbagai upaya termasuk dengan Desk Aceh, Kantor Wakil Presiden dan Tim Pemantau dan Pengawas UUPA DPR-RI.  Diharapkan pada tahun 2012 semua regulasi tersebut dapat dituntaskan," harapnya.[]

Artikel Terkait