Banda Aceh - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) A. Hafiz Anshary harapkan masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan suara yang resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sekalipun saat ini berbagai lembaga yang menyelenggarakan penghitungan cepat (quick count) mulai mengumumkan hasil penghitungan suara sementara.
"KPU atau KIP tentu tidak bisa melarang lembaga lain melakukan quick count, karena itu hak mereka. Namun sebaiknya masyarakat hanya menerima hasil penghitungan resmi dari KIP," ujarnya, di Kantor KIP Aceh, hari ini (9/4).
Pengumuman hasil quick count, menurut Hafiz, sedikit banyak akan merepotkan KIP Aceh. "Jika pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KIP sama atau mendekati dengan hasil quick count, nanti KIP dituduh ngekor. Tapi kalau hasil penghitungan resminya ternyata berbeda dengan hasil quick count maka KIP akan dituding menyimpang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa jam setelah Pilkada diselenggarakan sejumlah lembaga seperti Lembaga Survey Indonesia, Lingkaran Survey Indonesia, dan Cipta Publik Indonesia mengumumkan hasil penghitungan cepat mereka kepada publik.
Meskipun belum 100 persen data dari responden mereka yang tersebar di berbagai daerah masuk ke pusat penghitungan masing-masing, namun semua lembaga menempatkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 5, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf keluar sebagai pengumpul suara terbanyak.[Sumber: KIP]
10 April 2012
Hasil Akhir Ada di KIP
✔
Taufik Al Mubarak
Published Selasa, April 10, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email