27 April 2012

Irwandi-Muhyan Gugat Pilkada Aceh ke MK

Jakarta - Salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Aceh, Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan, menggugat proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terjadi praktik intimidasi dan teror serta pelanggaran yang dilakukan oleh Komite Independen Pemilu (KIP).

"Praktik intimidasi dan teror memberi warna buruk terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi di Provinsi Aceh," kata Kuasa Hukum pemohon, muhammad Andi Asrun, saat membacakan permohonannya di MK Jakarta, Kamis 26 April 2012.

Menurut Asrun, praktik intimidasi dan teror tersebut berasal dari orang-orang yang menamakan dirinya tim sukses ataupun simpatisan dan kader Partai Aceh.

Dia menambahkan aksi teror yang dilakukan oleh Partai Aceh itu salah satunya adalah membakar rumah Jalaludin yang merupakan koordinator satgas pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan di Banda Aceh.

Asrun juga mengungkapkan bahwa beberapa aksi teror sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian di daerah Aceh.

Kuasa hukum ini mengatakan bahwa para korban teror tidak mau datang untuk memilih pasangan Irwandi-Muhyan.

"Mereka (para korban) katakan, lebih baik tidak datang ke TPS daripada ketahuan mencoblos Irwandi dan dibunuh. Artinya, klien kami kehilangan suara dari pemilihnya," kata Asrun, kepada wartawan usai sidang.

Menanggapi permohonan pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan, Ketua Majelis panel Mahfud MD menyampaikan pihaknya akan mengundang Kapolda Aceh atau bagian resese dan kriminal (reskrim) Polda Aceh untuk dapat hadir pada persidangan selanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (27/4) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Pihak Termohon (KIP), Pihak Terkait (pasangan calon Zaini-Muzakir), dan kesaksian dari pihak pemohon.

"Sidang akan dilanjutkan hari Jumat, 27 April 2012 pukul 14.00 WIB, sedangkan untuk saksi pemohon melalui sambungan video conference pukul 15.00 WIB," kata Mahfud MD.

Pilkada Provinsi Aceh yang diselenggarakan pada 9 April 2012 telah diikuti oleh lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah, pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan, pasangan Darni M Daud-Ahmad Fauzi, pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah dan pasangan H Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Pada 17 April 2012 KIP Provinsi Aceh mengumumkan bahwa hasil perolehan suara dan pemenang pilkada adalah pasangan H Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dengan memperoleh 1.327.695 suara.

Sedangkan pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan memperoleh suara terbanyak kedua, yakni 649.515 suara, diikuti oleh pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah 182.079 suara, pasangan Darni M Daud-Ahmad Fauzi 96.767 suara dan pasangan Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah hanya mendapat 79.330 suara.[ant]

Artikel Terkait