13 April 2012

Masyarakat Diharap Ikut Aturan Pilkada

Banda Aceh - Insiden pembakaran kantor KIP Gayo Lues oleh kelompok massa yang tidak puas atas pelaksanaan Pilkada 9 April lalu, ditanggapi serius oleh Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra.

“KIP akan menindak komisioner yang melakukan kesalahan, tapi di sisi lain masyarakat juga harus ikut aturan,” ujar Ilham, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/4).

Saat peristiwa pembakaran terjadi, menurut Ilham, proses penghitungan suara baru dilakukan di tingkat kecamatan. “Jadi kenapa kantor KIP kabupaten (Gayo Lues) yang dibakar?” tanya Ilham dengan nada heran.

Seharusnya apabila masyarakat menemukan kecurangan, lanjutnya, mereka bisa melaporkannya ke Panwaslu dengan cara mengisi formulir pengaduan disertai bukti-bukti kecurangan itu. Panwaslu nanti yang akan menentukan apakah kasus itu masuk ke dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, atau sengketa.

“Pelanggaran administrasi akan diserahkan ke KIP untuk penyelesaiannya, sedangkan pelanggaran pidana akan ditangani kepolisian. Siapa pun tidak bisa membatalkan kemenangan calon tertentu selain Mahkamah Konstitusi. Jadi pembakaran bukanlah cara penyelesaian yang baik,” ujar Ilham.

Meskipun demikian, Ilham berharap setiap komisioner KIP dalam melakukan pekerjaannya selalu mengacu kepada aturan-aturan yang telah dikeluarkan KPU maupun KIP Aceh. “Jika ikut aturan, insyaAllah selamat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Humas, Data Informasi  dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh Yarwin Adi Dharma menyatakan KIP Aceh sudah meminta Komisioner KIP Gayo Lues untuk datang ke Banda Aceh, bersama dengan Panwaslu setempat untuk merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya di Gayo Lues.

“Saya minta mereka (KIP Gayo Lues) menyampaikan kepada para demonstran bahwa keputusan dilakukan Pilkada ulang atau tidak di Gayo Lues menunggu keputusan KIP Aceh,” ujar Yarwin, hari ini di Media Center KIP.

Yarwin sendiri mengaku sudah berkonsultasi dengan komisioner KPU RI mengenai Pilkada ulang. Secara prinsip, menurut Yarwin, Pilkada ulang dimungkinkan dari sisi aturan apabila ada gangguan keamanan, bencana, atau yang lainnya. Akan tetapi yang harus dipikirkan lagi apakah anggarannya tersedia atau tidak? Di samping itu pihak yang dinyatakan meraih suara terbanyak juga belum tentu mau dilakukan Pilkada ulang.

“Kalau dalam Pilkada ulang nanti pemenang sekarang menjadi pihak yang kalah, bisa jadi massa mereka melakukan pembakaran lagi. Jadi Pilkada ulang juga belum tentu menjadi solusi terbaik,” ujarnya.

Karena itu, Yarwin mengharapkan, kasus di Gayo Lues ini menjadi bahan pemikiran bersama para stakeholder seperti KIP, Panwaslu, dan pemerintah setempat.

“Pembakaran kantor KIP dan lima kantor camat di Gayo Lues ikut memusnahkan kotak suara dan hasil rekap suara di kecamatan bersangkutan. Konsekuensinya bisa jadi rekap penghitungan suara di tingkat provinsi ikut tertunda,” ungkap Yarwin.[]

Artikel Terkait