26 April 2012

PDI Perjuangan Pertanyakan Penyebutan Nama PNA

Banda Aceh - PDI Perjuangan mempertanyakan penyebutan "Partai Nasional Aceh (PNA)" sebagai salah satu partai politik lokal di Provinsi Aceh yang telah mendaftar di Kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM setempat.



"Kami menyambut baik lahirnya partai politik lokal yang dibenarkan oleh undang undang, namun menjadi pertanyaan kami soal nama Partai Nasional Aceh tersebut," kata Ketua PDI Perjuangan DPD Aceh Karimun Usman di Banda Aceh, Rabu 25 April 2012.

Sebab, menurut dia, jika kata "nasional" itu digunakan seakan-akan Aceh bukan bahagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karenanya perlu penjelasan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pendaftaran "Partai Nasional Aceh" sebagai salah satu partai politik lokal di provinsi berotonomi berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karimun menyebutkan, lahirnya partai politik lokal khususnya di Aceh itu merupakan saluran dari sebuah aspirasi politik masyarakat, dan akan memberikan warnai tersendiri bagi kekayaan demokrasi di provinsi tersebut.

Kendati demikian, ia menyatakan hak atau kewenangan dari Kementerian hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi terhadap lahirnya sebuah partai politik, tidak terkecuali parpol lokal di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa tersebut.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menyatakan bahwa apa saja wadah sebagai tempat berhimpunnya energi masyarakat untuk pembangunan maka tidak ada masalah.

"Semuanya itu baik-baik saja. Tapi yang paling penting adalah semua wadah-wadah yang terbangun itu termasuk partai politik jangan lupa memainkan perannya dalam sebuah proses perubahan," katanya menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendirikan partai politik lokal yang diberi nama Partai Nasional Aceh (PNA).

Partai yang diketuai Irwansyah atau dikenal dengan nama Tgk MUksalmina, mantan juru bicara GAM Aceh Besar, mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh pada 24 April 2012.

"Partai ini kami dirikan untuk menampung aspirasi masyarakat yang ingin berpolitik praktis. Pengurus maupun pendiri partai ini tidak hanya dari mantan GAM, tetapi juga masyarakat lainnya, baik di Aceh maupun luar Aceh," katanya.

Irwansyah mengatakan, pendirian PNA juga melibatkan sejumlah mantan Panglima GAM beserta kalangan mantan kombatannya dari 17 wilayah di Provinsi Aceh.[ant]

Artikel Terkait