Banda Aceh – Pemilih yang tidak mendapat undangan dari KPPS masih dibolehkan memilih selama namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, mereka diharuskan membuktikan identitasnya dengan KTP.
“Petugas KPPS nanti akan mencocokkan identitas orang tersebut dengan data di DPT. Jika memang sesuai, dia masih tetap bisa memilih,” ujar Ketua Pokja Pencalonan KIP Nurjani Abdullah, dalam konferensi pers di Media Center KIP, Sabtu (7/4).
Namun, kata Nurjani, yang tidak boleh dilupakan, pemilih harus bersikap kritis. “Sebelum memilih, periksa terlebih dahulu kertas suaranya apakah ada kerusakan atau sudah dicoblos. Apabila ada kerusakan atau kecurangan, jangan ragu laporkan ke petugas,” ujarnya.
Sementara menyangkut teknis pemungutan suara, kata Nurjani, sedikit terjadi perubahan. “Jika sebelumnya waktu pemungutan suara dilakukan dari pukul 07.00-13.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 08.00-14.00 WIB,” ujarnya. []
08 April 2012
Nurjani Abdullah: Tak Dapat Undangan Bisa Memilih
✔
Taufik Al Mubarak
Published Minggu, April 08, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email