Banda Aceh – KIP tegaskan akan menganulir pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin mengatakan, hingga hari ini (Sabtu, 7/4/2012) belum satu pun kandidat gubernur/wakil gubernur yang menyerahkan laporan dana kampanye kepada KIP.
“Belum ada yang menyerahkan laporan. Mereka (pasangan calon) tidak menghiraukannya,” kata Zainal Abidin, pada wartawan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4).
Kata Zainal, sesuai aturan yang berlaku seluruh pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan dana kampanye sehari setelah masa kampanye berakhir. Namun, Undang-undang No 32/2004 memberi sedikit keringanan hingga maksimal sehari setelah pemungutan suara.
“Limit waktunya sebenarnya sudah habis, tapi UU memberikan sedikit peluang, maksimal selambat-lambatnya satu hari setelah hari ‘H’ itu sudah harus diterima (laporan tersebut),” lanjutnya.
Menurutnya, KIP sudah menyurati lima pasang calon gubernur Aceh untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. Jika laporan dana kampanye itu tidak diserahkan akan berakibat fatal bagi pasangan calon.
“KIP bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon tersebut,” lanjut Zainal.
Mengenai pembatalan atau mengambil tindakan menganulir kandidat tersebut, KIP akan bersikap tegas dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
“KIP berani,” pungkasnya.[]
08 April 2012
KIP Akan Anulir Kandidat
✔
Taufik Al Mubarak
Published Minggu, April 08, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email