11 April 2012

Cabup Aceh Barat Laporkan Pelanggaran Pilkada

Banda Aceh - Sebanyak 11 pasangan calon Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, mendampingi masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran dalam Pilkada tersebut Senin (9/4) ke Panwaslu setempat.

"Kami mendampingi masyarakat melaporkan pelanggaran Pilkada oleh pasangan kandidat Aceh Barat yang sudah mendapat suara terbanyak dengan cara tidak benar," kata Juru bicara Forum Koalisi Paslon Pencari Keadilan (FKP2K) Teuku Zainal TD di Meulaboh, Rabu (11/4).

Zainal TD juga salah satu calon bupati itu menjelaskan, 11 pasangan calon mendapatkan laporan dari masyarakat menjadi korban interpensi untuk mencoblos salah satu kandidat serta mendapat sogokan uang (money politic) dan kain sarung, namun selama ini tidak berani menjadi saksi.

Hal senada juga diutarakan Adami Umar, kandidat dari partai Aceh, menjelaskan bukannya tidak menerima atas kekalahan, akan tetapi kedatangan mereka untuk meminta keadilan dan menegakkan demokrasi Pilkada di Aceh.

Terlebih lagi kata Adami, masih ada putaran kedua dipastikan terjadi di Aceh Barat, karena suara terbanyak belum mencapai target suara 30 persen lebih dan masih ada 27.140 dari 118.170 peserta terdaftar sebagai pemilih tetap tidak ikut coblos.

"Bukan karena kalah, kami datang, ini demi menegakkan demokrasi, Pilkada punya aturan dan seharusnya aturan itu diindahkan oleh calon pemimpin bukannya dilanggar," tegasnya.

Sama serupa ungkapan calon lainnya, Fuadri menyayangkan kurangnya pengawasan pihak penyelenggara Pilkada, sehingga prilaku tersebut terjadi.

Bahkan ia menyaksikan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan hak suara, dan dibalik itu tercatat pula dalam daftar pemilih orang sudah meninggal.

Adapun sejumlah rekomendasi pernyataan sikap 11 pasangan ini pertama, forum mendukung pasangan calon konstitusi, menolak yang inkonstitusi, menolak hasil Pilkada apabila pelanggaran tidak dapat diselesaikan penegak hukum.

Kemudian mendukung penyelenggaraan Pilkada damai, jujur dan adil, menilai Pilkada di Aceh Barat sarat dengan kecurangan dan pelanggaran dan menuntut Pilkada ulang serta mendesak penegak hukum menyelesaikan segala bentuk pelanggaran Pilkada.

"Kita khawatir apabila pemilik suara terbanyak hari ini maju sebagai pemimpin kedepan maka demokrasi serta kejujuran kepala daerah tidak akan ada," tegas Fuadri yang juga masih menjabat Wakil Bupati Aceh Barat saat ini.

Sementara itu, panitia pengawasan pemilu menerima berbagai bukti pelaporan diberikan belasan masyarakat, berupa uang tunai, kain sarung dan pakaian untuk ditindak lanjuti.

"Sejumlah uang tunai dan kain ini sudah kita terima dan akan Ditindak lanjuti, dulu juga sudah pernah melapor ke penegak hukum bahwa ada terjadi pelanggaran tapi tidak dapat diproses karena tidak ada bukti," kata Ketua Panwaslu Aceh Barat Rosni Udham.[ant]

Artikel Terkait