10 April 2012

JMSP: Ada Kertas Suara Sudah Dicoblos

Banda Aceh – Hari pencoblosan diwarnai adanya indikasi ketidakjujuran. Di Sikabu dan Lhok Gayo-Abdya, misalnya. Dari laporan masyarakat, di beberapa desa tersebut ditemukan kertas suara yang sudah dicoblos terlebih dahulu.

[caption id="attachment_8449" align="alignleft" width="300" caption="Seorang ibu sedang memasukkan surat suara kedalam kotak suara di tps 29 terminal Panton Labu Aceh Utara. Di TPS ini Muzakkir Manaf akan melakukan pencoblosan | Foto : T. Fachrizal"][/caption]

“Keadaan ini menjadi indikasi atas ketidakjujuran para kontestan atau pendukungnya dalam menciptakan pemilukada yang jurdil dan demokratis,” ungkap Penangung Jawab Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perdamaian (JMSP), Juanda Djamal, Senin (9/4).

Selain itu, menjelang hari pencoblosan tindak kekerasan masih terjadi. Pemukulan tim sukses Irwandi di Bireun, penyanderaan tim sukses Ilyas Hamid di Aceh Utara dan beberapa aksi intimidatif lainnya, merupakan aksi  yang dapat mempengaruhi jalannya proses pencoblosan 9 April 2012.

Keadaan saat pencoblosan, menurut pemantauan yang dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP), partisipasi masyarakat menurun. Di beberapa lokasi seperti Ie Rho barat dan Tambu Samalanga, tingkat partisipasinya 60-75 %.

“Dibeberapa tempat lainnya, menurut pengakuan beberapa masyarakat, mereka tidak mendapatkan undangan pencoblosan sebagaimana dijanjikan, hal ini mempengaruhi partisipasi masyarakat untuk melakukan pemilihan. Selain itu, beberapa masyarakat cenderung apatis untuk aktif berpartisipasi, selain ada kekhawatiran mereka juga kelihat seperti kebingungan dengan keadaan ini,” jelas Juanda dalam siaran persnya ke redaksi Aceh Corner.

Karenanya, pihak kepolisian dituntut untuk dapat menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan menjelang masa pencoblosan dan kasus-kasus kekerasan sebelumnya. Juanda mengatakan, semoga kasus-kasus ini dapat menjadi momentum terhadap penegakan hukum di Aceh.

Lebih lanjut, Ia menenggarai agar Panwaslu sebagai lembaga yang berwenang, mengawasi proses penyelenggaraan pemilukada supaya dapat membantu pihak kepolisian dalam menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran yang terjadi.

“KIP sebagai pihak penyelenggara pemilukada, harus dapat mengumpulkan informasi atas kelemahan dan kekurangan yang terjadi pada pemilukada. Ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan pemilukada yang akan datang secara lebih sempurna lagi,” kata Juanda.[]

Artikel Terkait