07 April 2012

Alat Peraga Kandidat Masih Bertebaran

Banda Aceh – Hari ke dua Minggu tenang jelang Pilkada 9 April 2012, sejumlah alat peraga kandidat Calon Gubernur Aceh dan Calon Walikota Banda Aceh masih merekat kuat di beberapa tempat. Parahnya lagi, ada beberapa kandidat yang justru membagikan selebaran tepat memasuki hari pertama Minggu Tenang.

[caption id="attachment_8393" align="alignleft" width="300" caption="Beberapa kandidat calon Gubernur Aceh dan calon walikota Banda Aceh belum mencopot sepenuhnya alat peraga kampanye di sejumlah tempat, seperti di dekat situs Tsunami KPLP, Punge Blang Cut, Banda Aceh. Foto direkam pukul 11.35 WIB, Sabtu (7/4) | Foto: Boy Nashruddin Agus"]alat peraga[/caption]

“Ada beberapa orang yang datang ke rumah mau nempel-nempel stiker di kaca jendela rumah beberapa malam yang lalu, tidak saya ijinkan karena saya belum tidur. Mereka mau nempel stiker udah lewat tengah malam. Eh, malam besoknya (Jumat dini hari_red) ada selebaran dari salah satu kandidat depan pintu rumah saya,” ujar Ros, 31, warga Punge Blang Cut, Banda Aceh, Sabtu (7/4).

Menurut amatan wartawan di lapangan, memasuki hari ke dua Minggu Tenang, ada beberapa alat peraga calon kandidat yang belum sepenuhnya dicopot oleh masing-masing tim pasangan calon.

Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan masa kampanye dimulai sejak 22 Maret 2012 dan berakhir pada 5 April tahun. Selanjutnya pada 6-8 April merupakan masa tenang dimana semua atribut kampanye sudah dibersihkan.

Sebelumnya, seperti yang dirilis KBR Antara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Aceh telah menyurati pasangan calon gubernur/wakil gubernur agar segera membongkar atribut kampanye ketika memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara pilkada, 9 April 2012.

“Kami sudah menyurati pasangan calon agar membersihkan semua atribut kampanye dalam masa tenang ini,” kata Ketua Panwaslu Provinsi Aceh Nyak Arif Fadillah Syah di Banda Aceh.

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, masa tenang pilkada gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota berlaku sejak, Jumat (6/4) pukul 00.00 WIB.

"Dengan berakhirnya masa kampanye maka semua atribut kampanye pasangan calon tidak boleh tampak lagi. Jadi, kami ingatkan pasangan calon harus mematuhi aturan," tegas Nyak Arif.

Menurut dia, jika aturan ini tidak diindahkan, maka Panwaslu Aceh akan menertibkannya secara paksa. Selain itu, Panwaslu juga akan menyurati KIP Aceh sebagai penyelenggara apabila ada pasangan calon yang melanggar aturan berkampanye.

"Kami tidak ingin mendengar alasan atribut kampanye itu tidak dibongkar karena tidak ada biaya. Kalau dipasang ada biaya, tetapi kenapa saat dibongkar berdalih tidak ada biaya," katanya.

Oleh karena itu, Nyak Arif kembali mengingatkan agar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur maupun tim suksesnya mematuhi aturan dalam masa tenang nanti.[]

Artikel Terkait