Lhokseumawe - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe akan mengembalikan sebanyak 400 lembar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Kementerian Dalam Negeri, karena ada kesalahan nama provinsi.Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe T Adnan SE melalui Kabid Pencatatan Sipil Nazir di Lhokseumawe, Selasa, 24 April 2012 mengatakan, kesalahan penulisan nama tersebut terjadi pada nama provinsi yang seharusnya Provinsi Aceh, tapi tertulis Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Seharusnya, dalam e-KTP tersebut sesuai dengan nomenklatur baru yaitu Provinsi Aceh. Namun, tercetak dengan nomenklatur lama yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)," ujarnya.
Akibat kesalahan penyebutan nama provinsi tersebut, katanya, terpaksa pihaknya akan mengembalikan e-KTP yang sudah tercetak sebanyak 400 lembar ke Kementerian Dalam Negeri untuk kembali dibenarkan penyebutannya.
"Namun begitu terlihat hasilnya, penulisan nama provinsi tidak benar, sehingga tidak jadi dibagikan kepada masyarakat dan harus dikembalikan untuk diperbaiki kembali," ujar Nazir.
Sementara itu, apabila e-KTP sudah selesai semua dicetak di pusat, maka distribusi e-KTP akan segera diberikan kepada masyarakat.
Mekanismenya, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menyerahkannya kepada camat, kemudian camat akan membagikan kepada para kepala desa dan selanjutnya baru diserahkan kepada warga.
Namun tentang kapan kesiapan e-KTP tersebut secara keseluruhan, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe, belum bisa mematikannya, karena kegiatan pencetakannya dilakukan di pusat. Setelah siap baru akan dikirim ke daerah.
Lanjut Nazir, untuk proses pembuatan e-KTP di Kota Lhokseumawe, seperti pengambilan foto dan lain sebagainya hingga saat ini masih ada sekitar 20 ribu warga yang belum melakukan pemotretan, sehingga pihaknya harus turun ke lapangan untuk menjemput bola bagi warga yang belum terdata.[ant]