08 April 2012

Tiga Lembaga Asing Pantau Pilkada Aceh

Banda Aceh – Hingga menjelang hari pencoblosan 9 April, sejumlah lembaga pemantau Pilkada sudah mulai bekerja di Aceh. Sedikitnya 18 lembaga lokal dan internasional telah mendaftar sebagai pemantau di KIP Aceh.



[caption id="attachment_8421" align="alignleft" width="300" caption="Konferensi pers persiapan akhir Pilkada di Media Center KIP, Sabtu (7/4) / Ist"][/caption]

“Tiga di antara pemantau itu berasal dari luar negeri. Mereka adalah Asian Network for Free Elections (ANFREL), Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Selain itu ada juga kedutaan besar asing yang meninjau pelaksanaan Pilkada Aceh yaitu dari Jerman, Perancis, Belanda, Swedia, dan Norwegia,” ujar Ketua Pokja Pemantauan KIP Yarwin Adi Dharma, dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4).

Beberapa hal yang masih menjadi perhatian besar KIP saat ini, menurut Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Zainal Abidin, hanyalah menyangkut masih adanya berbagai alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat umum serta belum adanya kandidat yang melaporkan dana kampanye.

“Di masa tenang, 5-8 April ini, seharusnya tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat umum. Namun kita lihat sendiri alat peraga kampanye masih bertebaran di mana-mana. Ini pelanggaran Pilkada. Tugas Panwaslu dan Satpol PP untuk membersihkannya,” katanya.

Sementara mengenai laporan dana kampanye, Zainal mengingatkan besarnya risiko yang dihadapi para kandidat. Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KIP berhak menganulir pasangan kandidat yang tidak melaporkan dana kampanyenya.

“Jadi kalau tidak melaporkan dana kampanye, maka yang rugi adalah pasangan kandidat itu sendiri. Selain dari sisi aturan bisa dianulir, hal itu juga membuka peluang kepada pihak yang kalah untuk menggugat hasil pemilihan,” ujar Zainal. []

Artikel Terkait