Banda Aceh - Puluhan orang korban tindak kekerasan selama tahapan Pilkada menyatakan kesaksiannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melaksanakan sidang gugatan pasangan Irwandi-Muhyan di Jakarta. Kesaksian tersebut disampaikan melalui layanan video conference di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, pada Jumat 27 April 2012.
Dalam kesaksiannya sekira pukul 15.00 WIB tersebut, puluhan orang yang datang dari berbagai daerah di Aceh ini menyampaikan adanya tindak kekerasan yang dialami mereka sebelum dan bahkan sesudah Pilkada berlangsung pada 9 April 2012 lalu.
Saksi yang didatangkan, ada yang menggunakan bahasa Aceh karena kurang lancar menggunakan bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan oleh salah satu penggugat di MK. Meskipun banyaknya saksi yang didatangkan dalam video conference tersebut, ada beberapa orang yang tidak hadir pada penyampaian kesaksian tersebut. Tidak diketahui alasan jelasnya kenapa.
Amatan wartawan, proses penyampaian kesaksian tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala apapun walau tidak terlihat adanya pengaman dari pihak kepolisian. Para saksi yang dihadirkan menyatakan kesaksiannya setelah sebelumnya dilakukan penyumpahan. Beberapa saksi bahkan menuturkan, bahwa dirinya menjadi sasaran kekerasan.
Kekerasan jelang Pilkada itu salah satunya terjadi warga Banda Aceh, Lukman yang mengaku dipukul hingga tangannya mengalami patah tulang. “Saya dipukul ketika sedang berkunjung ke tempat kerabat yang akan melaksanakan kenduri mauled di Laweung, Pidie.”
Pihaknya sudah menyerahkan berkas tuntutan kepada pihak kepolisian, namun belum di proses.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta, Jumat 27 April 2012. Sidang tersebut digelar guna meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh.
Dalam gugatannya Jumat siang di Jakarta, Irwandi-Muhyan meminta MK untuk menghadirkan Ayah Banta dalam persidangan. Namun, Ketua MK, Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Banta tidak diperlukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.[Elda Wahyu]
Dalam kesaksiannya sekira pukul 15.00 WIB tersebut, puluhan orang yang datang dari berbagai daerah di Aceh ini menyampaikan adanya tindak kekerasan yang dialami mereka sebelum dan bahkan sesudah Pilkada berlangsung pada 9 April 2012 lalu.
Saksi yang didatangkan, ada yang menggunakan bahasa Aceh karena kurang lancar menggunakan bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan oleh salah satu penggugat di MK. Meskipun banyaknya saksi yang didatangkan dalam video conference tersebut, ada beberapa orang yang tidak hadir pada penyampaian kesaksian tersebut. Tidak diketahui alasan jelasnya kenapa.
Amatan wartawan, proses penyampaian kesaksian tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala apapun walau tidak terlihat adanya pengaman dari pihak kepolisian. Para saksi yang dihadirkan menyatakan kesaksiannya setelah sebelumnya dilakukan penyumpahan. Beberapa saksi bahkan menuturkan, bahwa dirinya menjadi sasaran kekerasan.
Kekerasan jelang Pilkada itu salah satunya terjadi warga Banda Aceh, Lukman yang mengaku dipukul hingga tangannya mengalami patah tulang. “Saya dipukul ketika sedang berkunjung ke tempat kerabat yang akan melaksanakan kenduri mauled di Laweung, Pidie.”
Pihaknya sudah menyerahkan berkas tuntutan kepada pihak kepolisian, namun belum di proses.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta, Jumat 27 April 2012. Sidang tersebut digelar guna meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh.
Dalam gugatannya Jumat siang di Jakarta, Irwandi-Muhyan meminta MK untuk menghadirkan Ayah Banta dalam persidangan. Namun, Ketua MK, Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Banta tidak diperlukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.[Elda Wahyu]