01 April 2012

Mendagri Tetapkan 9 April Libur Daerah

Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menetapkan hari pencoblosan, Senin (9/4) sebagai hari libur daerah. Penetapan ini tertuang dalam keputusan Nomor: 270-208 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak, ditandatangani pada 28 Maret 2012.



[caption id="attachment_7289" align="alignleft" width="300" caption="Pj. Gub Aceh. Tarmizi A. Karim"][/caption]

“Penetapan, 9 April 2012 sebagai hari libur daerah, untuk menciptakan situasi yang tenang dan nyaman selama proses pemungutan suara berlangsung, dan agar masyarakat dapat fokus menunaikan hak konstitusionalnya,” demikian bunyi dalam surat keputusan tersebut.

Terkait  pemberian suara dalam  Pemilukada 9 April 2012  Penjabat Gubernur mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh, agar tidak menyia-nyiakan hak pilihnya, dan dapat menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Gubernur berpesan, agar rakyat yang akan memilih nantinya, jangan terpengaruh dengan intimidasi, bujukan, dan berbagai bentuk upaya intervensi lainnya terhadap  hak politik dan demokrasi  rakyat  dalam proses pemungutan suara.

“Pj Gubernur Aceh beserta segenap unsur Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh  sangat berharap pemilukada Aceh  yang bebas dari intimidasi, provokasi dan upaya-upaya penyelewengan lainnya.  Pju Gubernurb ingin Pemilukada yang bersih, damai, aman dan jurdil, karena, hanya dari pemilu seperti inilah akan lahir pemimpin yang didamba-dambakan oleh rakyat Aceh,” ujar Pj Gubernur melalui Kabag Humas Pemerintah Aceh, Usamah El Madny dalam rilis yang diterima AcehCorner, Sabtu (31/3).

Netralitas PNS

Selain itu, masalah netralitas PNS menjadi di antara isu-isu yang mendapat perhatian khusus oleh dari Penjabat Gubernur  Aceh. PNS sebagai aparatur pemerintah yang menangani banyak urusan rakyat,  karena itu hendaknya jajaran PNS dapat bersikap objektif, profesional, netral serta tidak terjebak kepada kepentingan sesaat.

Gubernur Aceh, dalam banyak kesempatan senantiasa mengingatkan para PNS agar bersikap netral dalam Pemilukada ini. Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh, tanggal 4 Oktober 2012, Nomor 270/30439 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2012.

“Bagi PNS yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin, mulai dari tingkat sedang sampai berat sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Di antara bentuk hukuman tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” demikian isi surat edaran tersebut. []

Artikel Terkait